Kamis, 21 Juli 2011

TINJAUAN YURIDIS TENTANG GRATIFIKASI SEBAGAI SALAH SATU DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Rionald Sidjabat

ABSTRAK Penulisan hukum yang berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Gratifikasi Sebagai Salah Satu Delik
Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana bertujuan untuk mengetahui bagaimana ruang
lingkup dan pengaturan gratifikasi sebagai salah satu delik tindak pidana korupsi dalam Hukum Pidana,
mengetahui bagaimana penanganan Hukum Pidana terhadap gratifikasi, dan mengetahui faktor-faktor
penghambat dalam penanganan gratifikasi serta langkah-langkah solusinya. Penulisan hukum ini termasuk
penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder baik yang berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah dengan cara dokumentasi data sekunder yang berbentuk peraturan perundang-undangan, artikel
maupun dokumen lain yang kemudian dikategorisasikan menurut pengelompokannya yang tepat. Dalam
penulisan hukum ini penulis menggunakan teknik studi pustaka untuk mengumpulkan dan menyusun data
yang diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa sebagai delik
baru dalam rangkaian perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, delik gratifikasi diatur
pada Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Latar belakang pengaturan delik gratifikasi, pengertian tentang
gratifikasi, kualifikasi delik gratifikasi dalam jenis-jenis delik menurut Hukum Pidana, unsur-unsur delik
gratifikasi yang dianggap pemberian suap, jenis-jenis gratifikasi, dan ketentuan pemidanaan delik gratifikasi
merupakan ruang lingkup dari delik gratifikasi. Kemudian dalam usaha penanganannya Hukum Pidana
menyediakan perangkat hukum yang mengatur sistem mekanisme pelaporan gratifikasi dan sistem
pembalikan beban pembuktian sebagai bentuk penanganan delik gratifikasi. Dalam implementasinya
ketentuan delik gratifikasi mempunyai faktor-faktor yang menghambat diantaranya faktor-faktor penghambat
dalam penerapan sistem pembalikan beban pembuktian, dalam penerapan sistem mekanisme pelaporan
gratifikasi, dari segi kelemahan yuridis materiil, dari segi tidak adanya ketentuan normatif, dan dari aspek
sosial kultural masyarakat. Untuk mengatasi faktor-faktor penghambat tersebut, maka perlu ditempuh
langkah-langkah solutifnya diantaranya penerapan prinsip umum peradilan pada sistem pembalikan beban
pembuktian, sosialisasi untuk efektifitas sistem mekanisme pelaporan gratifikasi, amandemen
perundang-undangan untuk memperbaiki kelemahan yuridis materiil, pengadaan aturan hukum yang
mendukung implementasi delik gratifikasi, serta merubah paradigma masyarakat untuk mengatasi benturan
ketentuan delik gratifikasi dengan aspek sosial kultural masyarakat. Implikasi teoritis penelitian ini adalah
perlu adanya pemahaman yang komprehensif mengenai delik gratifikasi dalam berbagai aspeknya untuk
efektifitas implementasi ketentuan delik gratifikasi, sedangkan implementasi praktisnya adalah bahwa
penelitian ini dapat digunakan sebagai wacana yang dapat memberikan pengertian tentang delik gratifikasi
sebagai salah satu delik tindak pidana korupsi. Kata-kata kunci : gratifikasi, hukum pidana, tindak pidana
korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar